Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah bagian dari zakat yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah (https://baznas.go.id/zakatpenghasilan) . Dalam rangka sosialisasi dan koordinasi pengelolaan zakat, maka pada hari Senin, 29 Juli 2024, setelah kegiatan rutin apel senin pagi berakhir, karyawan karyawati Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul yang beragama Islam mengikuti sosialisasi sekaligus koordinasi pemungutan zakat. Acara ini menghadirkan narasumber dari Baznas Kabupaten Gunungkidul. Dalam acara ini dijelaskan mengenai dasar dan aturan Baznas sebagai pemotong zakat resmi pemerintah. Baznas sebagai pemotong zaat resmi selalu melakukan audit berjenjang baik internal maupun eksternal, selain itu Baznas juga tidak berafiliasi dengan kepentingan politik manapun. Setelah adanya penjelasan mengenai pengelolaan zakat ini diharapkan kedepannya terdapat peningkatan partisipasi penyaluran zakat oleh ASN, khususnya dari ASN Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul.