Kunjungan dari PTSP KLHK RI ke DLH GK

Pada tanggal 26 Juni 2024, UPT Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul telah menerima kunjungan dari PTSP Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka validasi data Registrasi UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Gunungkidul. Merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.23 tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan bahwa Laboratorium Lingkungan yang sudah terakreditasi harus melakukan Registrasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk beroperasioanal.

Syarat laboratoruim untuk memperoleh pengakuan sebagai laboratorium lingkungan yaitu, sertifikat akreditasi sebagai laboratorium pengujian dengan lingkup parameter kualitas lingkungan yang diterbitkan oleh lembaga akreditasi yang berwenang, identitas registrasi yang diterbitkan oleh Menteri.

Registrasi awal dilakukan dengan melengkapi syarat administasi melalui laman : ptsp.menlhk.go.id, kemudian dilakukan verifikasi data oleh PTSP KLHK yang dilakukan di UPT Laboratorium Lingkungan. Dari hasil verifikasi tersebut syarat administrasi yang dipenuhi oleh UPT Laboratorium Lingkungan sudah sesuai dan masuk ke tahap validasi unit teknis dengan batas waktu di SOP KLHK selama 30 hari kerja. Setelah disetujuhi unit teknis registrasi laboratorium lingkungan tersebut dapat di tanda tangani oleh Menteri. Masa berlaku identitas registrasi disesuaikan dengan masa berlaku sertifikat akreditasi dan dapat diperbaharui.

Previous Apel Peringatan HLH di Telaga Jonge
Skip to content