Peraturan Daerah Kab. Gunungkidul No 9 Tahun 2023 untuk Peningkatan Pelayanan

Pada tanggal 21 Desember 2023, Bupati Gunungkidul telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Jenis Retribusi itu ada 3, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Pelayanan kebersihan termasuk dalam kategori Retribusi Jasa Umum.

Adanya penarikan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kebersihan serta untuk memastikan keberlanjutan dan efisiensi layanan persampahan. Hal ini dikarenakan retribusi pelayanan persampahan akan menjadi pemasukan daerah dimana pemasukan daerah ini akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan.

Selengkapnya tentang Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul dapat dilihat disini

Previous Pembekalan Petugas Lapangan DLH Oleh Bupati Gunungkidul

Leave Your Comment

Skip to content