Jumat, 03 November 2023, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul menerima kunjungan studi komparasi terkait pengelolaan sampah dan pembayaran retribusi sampah dari DLH Kabupaten Magelang. Kunjungan diterima oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengembangan Kapasitas (P2PK) di Ruang Rapat Wonosadi DLH GK.
Adapun yang dibahas dalam kunjungan ini antara lain yaitu tentang peraturan daerah tentang pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan persampahan di Kabupaten Gunungkidul,sistem pengelolaan sampah, aplikasi yang dipergunakan serta inovasi pengelolaan sampah.
Sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Gunungkidul mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020. Kebijakan strategis daerah dituangkan dalam peraturan bupati nomor 51 tahun 2018 tentang kebijakan strategis daerah dalam pengelolaan sampah dengan target pengurangan 30 persen dan 70 persen penanganan sampah.
Inovasi yang dilakukan oleh DLH Gunungkidul dalam pengelolaan sampah anatara lain pembangunan instalasi biogas di TPA, gerakan Hompimpah, pembentukan Tim Aksi untuk mempercepat pembentukan kelompok bank sampah di padukuhan serta penggunaan maggot dalam pengelolaan sampah.