Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Laboratorium Lingkungan , bahwa dalam rangka pengendalian mutu hasil pengujian dan menjamin mutu layanan, Laboratorium Lingkungan harus melakukan sendiri pengambilan contoh uji parameter lingkungan. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan kepada pengguna layanan, bahwa mulai tanggal 1 Juli 2023, UPT Laboratorium Lingkungan tidak menerima sampel air dan/atau air limbah yang pengambilannya tidak dilakukan oleh petugas sampling dari UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Gunungkidul. Untuk informasi lanjut mengenai pengambilan dan pemeriksaan sampel air dan/atau air limbah, pengguna layanan dapat menghubungi UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Gunungkidul.