Selasa, 11 Mei 2021, bertempat di Balai Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengembangan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul tentang Pelayanan Retribusi Persampahan/ Kebersihan dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Narasumber untuk acara sosialisasi ini adalah anggota Komisi C DPRD Kabupaten Gunungkidul, Hudi Sutamta dan Agus Joko Kriswanto. Adapun peserta yang hadir berasal dari 3 kalurahan di kapanewon Gedangsari, yaitu dari kalurahan Ngalang, Kalurahan Hargomulyo dan Kalurahan Mertelu dengan total 50 orang peserta. Kegiatan dilakukan dengan tetap mengedepankan protocol kesehatan 3M, yaitu mencuvi tangan, memakai masker dan menjaga jarak. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan, tamu undangan yang hadir dapat menyebarluaskan informasi mengenai 2 Peraturan Daerah tentang pengelolaan persampahan ini.