Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul, Agus Priyanto membuka acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 02 dan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah di Kalurahan Kampung,Kapanewon Ngawen pada hari Senin, 3 Mei 2021. Acara ini menghadirkan narasumber dari DPRD Kabupaten Gunungkidul, Sarjana dan Eckwan Mulyana dan dihadiri oleh kurang lebih 50 orang peserta. Para peserta berasal dari 2 Kalurahan di Kapanewon Ngawen yaitu dari Kalurahan Kampung dan Kalurahan Jurangjero. Kegiatan sosialiasi ini dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.Diketahui, bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2021 ini melakukan kegiatan sosialisasi peraturan daerah pengelolaan sampah ke masyarakat dengan harapan, setelah mendapatkan sosialisasi, masyarakat dapat menyebarluaskan informasi yang didapat kepada khalayak ramai.