Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul telah melaksanakan kegiatan Sosialiasi Peraturan Daerah Nomor 02 dan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah di Balai Kalurahan Tegalrejo, Kapanerwon Gedangsari pada hari Selasa 4 Mei 2021 mulai pukul 09.00 WIB. Acara sosialisasi ini diadakan dengan menghadirkan narasumber dari Komisi A DPRD Kabupaten Gunungkidul yaitu Umiyati dan Endang Sri S. Walaupun peserta yang hadir kurang lebih 50 orang peserta, acara tetap dilakukan dengan menerapkan protocol 3M yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. Setelah pembukaan acara yang dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Agus Priyanto, acara dilanjutkan dengan pembahasan materi sosialisasi oleh narasumber dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh peserta undangan yang hadir. Acara ditutup dengan harapan tamu undangan yang hadir dapat menyebarluaskan informasi mengenai 2 peraturan daerah tersebut.