Selasa, 13 April 2021, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul telah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul tentang Pelayanan Retribusi dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Sosialisasi ini dilakukan di Kalurahan Jepitu dengan narasumber dari anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul yaitu Anwarudin dan Kuswarini. Peserta yang menghadiri acara sosialisasi ini berjumlah 50 orang yang berasal dari 2 kalurahan yaitu Kalurahan Jepitu dan Kalurahan Balong. Acara sosialisasi diisi dengan pemaparan materi oleh narasumber dan sesi tanya jawab. Para peserta tampak antusias dengan adanya sosialisasi ini. Dinas Lingkugan Hidup Kabupaten Gunungkidul mengharapkan setelah mendapatkan sosialisasi peraturan daerah pengelolaan sampah ini, para peserta dapat menyebarluaskan informasi yang didapat kepada khalayak ramai, selain itu, tingkat kepedulian masyarakat akan pengelolaan sampah pun semakin bertambah.