Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Nomor 14 Tahun 2020 di Kalurahan Semin

Selasa, 13 April 2021, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul telah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul tentang Pelayanan Retribusi dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.  Sosialisasi ini dilakukan di Kalurahan Jepitu dengan narasumber dari anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul yaitu Anwarudin dan Kuswarini. Peserta yang menghadiri acara sosialisasi ini berjumlah 50 orang yang berasal dari 2 kalurahan yaitu Kalurahan Jepitu dan Kalurahan Balong. Acara sosialisasi diisi dengan pemaparan materi oleh narasumber dan sesi tanya jawab. Para peserta tampak antusias dengan adanya sosialisasi ini. Dinas Lingkugan Hidup Kabupaten Gunungkidul mengharapkan setelah mendapatkan sosialisasi peraturan daerah pengelolaan sampah ini,  para peserta dapat menyebarluaskan informasi yang didapat kepada khalayak ramai, selain itu, tingkat kepedulian masyarakat akan pengelolaan sampah pun semakin bertambah.

Previous Verifikasi Kalpataru Tingkat DIY Tahun 2021

Leave Your Comment

Skip to content