Pembinaan dan pengawasan merupakan salah satu fungsi penting dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan yang berkaitan dengan perizinan lingkungan, Bidang Penataan dan Pentaatan Perlindungan dan Pengolahan LH (P4LH) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul mengadakan kegiatan rutin pengawasan pelaksanaan UKL UPL RKL RPL. Pada bulan Maret 2021 ini, pengawasan di jadwalkan untuk 11 usaha dan atau kegiatan SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Pengawasan di lakukan mulai tanggal 15 Maret 2021 sampai dengan 19 Maret 2021 dengan jumlah pengawasan 2 SPBU setiap harinya. Pengawasan dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup,Benidiktus Sihotang.dengan melakukan kunjungan langsung ke lokasi usaha dan atau kegiatan.Pada kegiatan ini juga dilakukan pengambilan sampel air di SPBU untuk kemudian dilakukan pengujiannya di Green Lab Yogyakarta.
Dengan adanya kunjungan langsung ke lokasi usaha, maka dapat diketahui secara langsung tingkat ketaatan maupun kinerja pengelolaan lingkungan pada usaha tersebut. Apabila terdapat temuan pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti.