Sosialisasi Pedoman Tata Naskah Dinas.

Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul mengikuti Sosialisasi Pedoman Tata Naskah Dinas yang diadakan di Ruang Rapat Handayani, Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul pada Selasa, 23 Maret 2021. Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Ir. Drajad Ruswandono, MT dan diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul dan kapanewon di Kabupaten Gunungkidul.

Sosialisasi ini membahas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Diketahui, sebelumnya Kabupaten Gunungkidul telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul. Terdapat beberapa perbedaan tata naskah dinas dengan Peraturan Bupati sebelumnya, salah satunya, penggunaan huruf aksara jawa gagrak Ngayogyakarta pada kop dinas.Selain itu, penulisan nama Kepala Dinas kini tanpa cetak tebal.

Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul ini mulai berlaku sejak 16 Februari 2021. Dengan berlakunya peraturan tersebut, maka Peraturan sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Previous Sosialisasi PerDa Pengelolaan Sampah di RM. Bu Tiwi

Leave Your Comment

Skip to content