Selasa, 2 Maret 2021, Bidang Konservasi dan Sumber Daya Alam Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul mengadakan sosialisasi program kampung iklim (Proklim) di Kemadang, Kapanewon Tanjungsari. Sosialisasi ini dipimpin oleh Luh Gde Suastini, Kepala Bidang Konservasi dan Sumber Daya Alam.
Proklim merupakan program berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat untuk melakukan penguatan kapasitas adaptasi dan mitigasi terhadap dampak Perubahan Iklim dan penurunan emisi Gas Rumah Kaca serta memberikan pengakuan terhadap upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilakukan.
Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan proklim, yaitu : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.84/MENLHK-SETJEN/KUM.1/11/216 tentang Program Kampung Iklim, Peraturan Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Nomor P.1/PPI/SET/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Kampung Iklim dan Peraturan Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Nomor P.7/PPI/API/KUM.1/9/2020 tentang Perubahan Peraturan Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Nomor P.1/PPI/SET/KUM.1/2/2017
Sampai dengan tahun 2024, Proklim ditargetkan mencapai 20.000 desa.Untuk mencapai target tersebut, diperlukan kolaborasi dengan berbagai pihak. Adapun syarat syarat pengusulan proklim ,yaitu :
- Adanya aksi local adaptasi dan mitigasi perubahan iklim pada lokasi yang diusulkan ,sekurang-kurangnya 2 tahun secara berkelanjutan.
- Adanya kelompok sebagai penggerak kegiatan pada lokasi yang diusulkan dengan berbagai aspek pendukung yang dapat menjamin keberlanjutan pelaksanaan dan pengembangan kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat local.