Penundaan Sosialisasi PerDa

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul memutuskan untuk melakukan penundaan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Penundaan ini dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kalurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang diperpanjang masanya mulai tanggal 9 sampai dengan 22 Februari 2021. Penundaan sosialisasi ini menunjuk pada poin ke Sembilan huruf g, dimana kegiatan fasilitas umum dan social budaya yang dapat menimbulkan kerumunan massa dihentikan sementara. Penundaan sosialisasi ini akan dilakukan hingga masa PTKM / Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat selesai. Sedianya, sosialisasi Peraturan Daerah akan dilakukan ke kalurahan kalurahan di Kabupaten Gunungkidul.

Previous Magang di UPT Laboratorium Lingkungan DLH GK

Leave Your Comment

Skip to content