PPKM Diperpanjang, DLH kembali WFH

Sebanyak 75% (tujuh puluh lima persen ) dari jumlah pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul melakukan Work From Home (kerja dari rumah) menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 443/0341 tanggal 25 Januari 2021 tentang perpanjangan penyesuaian system kerja pegawai  untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid 19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Surat Edaran tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri  Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid 19), serta Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor  4/INST/2021 tentang Perpanjangan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Daerah untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid 19) .

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 443/0341 tersebut, pegawai yang melakukan Work From Home harus on call dan dapat melaksanakan tugas di kantor jika sewaktu waktu dibutuhkan.Dengan berlakunya Surat Edaran Nomor 443/0341 ini maka Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 443/ 0180 tanggal 12 Januari 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Previous Apel 25 Januari 2021, Kepala Dinas Ingatkan 5M

Leave Your Comment

Skip to content