Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa pada 13 Januari 2021 di DLH

Para pegawai di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul mengenakan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta pada hari Rabu,13 Januari 2021 .Hari tersebut bertepatan dengan peringatan hari berdirinya Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan peringatan berdirinya Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 29 Jumadil Awal 1954 Jimakir. Dan berdasarkan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 58/KPTS/2018 Tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta pada Hari Tertentu Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan Surat Edaran Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 025/ 0275 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta tahun 2021,maka seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengenakan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta.

Penggunaan pakaian tradisional  Jawa Yogyakarta tersebut juga diikuti dengan penggunaan Bahasa Jawa dalam komunikasi lisan, kecuali pada pelayanan tertentu,acara dan upacara yang secara prosedur maupun protokoler menggunakan Bahasa Indonesia

Previous Rapat Koorinasi Monitoring Adipura

Leave Your Comment

Skip to content