Dalam klausul 8.9 ISO/IEC 17025:2017 telah disebutkan bahwa manajemen laboratorium harus melakukan kaji ulang dengan interval yang telah direncanakan guna memastikan kesesuaian , kecukupan dan efektivitas yang berkelanjutan, oleh karena itu maka UPT Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Kabupaten Gunungkidul mengadakan kaji ulang manajemen pada Senin, 14 Desember 2020 yang bertempat di Ruang Rapat Wonosadi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul.
Rapat ini dihadiri oleh manajemen UPT Laboratorium dan perwakilan secretariat serta bidang bidang dan UPT yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul. Dalam rapat disampaikan tentang kondisi dan kegiatan di UPT Laboratorium Lingkungan pada tahun 2020 serta berbagai permasalahan yang dihadapi, baik menyangkut gedung,personil, peralatan serta sarana dan prasarana pendukungnya.
Beberapa usulan dari peserta, diantaranya mengenai diklat personil, perencanaan pembangunan gedung baru serta rencana tariff retribusi pelayanan laboratorium.