Suatu limbah digolongkan sebagai limbah B3 jika mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya dapat membahayakan manusia maupun lingkungan. Terdapat 4 prinsip dalam pengelolaan limbah B3, yaitu :the polluter pay principle ( tanggung jawab dalam pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkan), the precautionary principle , the dutty of care principle ( kewaspadaan dalam penanganan) dan the proximity principle ( kedekatan dalam penanganan Limbah B3).
Tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan limbah medis antara lain dalam hal penyediaan lahan untuk pengelolaan limbah medis fasyankes berbasis wilayah, pembentukan badan usaha/ kerjasama dengan pihak swasta untuk menyelenggarakan pengelolaan limbah medis yankes berbasis wilayah, penyusunan kebijakan daerah di bisang pengelolaan limbah medis fasyankes, sosialisasi dan advokasi kepada lintas sektor dan pemangku kepentingan terkait, peningkatan kapasitas petugas yang bertanggungjawab dalam pengelolaan limbah medis serta monev dan pembinaan teknis.
Dalam kaitannya dengan pengelolaan limbah medis, Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup, Fitri Iswinayu mengikuti pertemuan koordinasi antara pusat dan daerah yang diadakan di Dinas Kesehatan, Yogyakarta pada Jumat, 4 Desember 2020.
Pada pertemuan tersebut, diperoleh kesepakatan dalam pengelolaan B3 dan Limbah B3 di DIY yang berbasis wilayah, yaitu mengenai lahan untuk pengelolaan dengan 3 opsi lokal, yaitu ; berada di lokasi TPA Piyungan, diluar TPA Piyungan dan melekat pada Yankes yang mempunyai incenerator berijin.