Merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun yang menjadi isu internasional karena potensi dampak yang sangat besar, terutama bagi kesehatan dan lingkungan. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2019 telah mengamanahkan agar menghapuskan penggunaan merkuri di pertambangan emas skala kecil dan kesehatan.
Dalam kaitannya dengan inventarisasi usaha dan atau kegiatan yang menggunakan merkuri, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul melakukan verifikasi lapangan di Kapanewon Semin pada Jumat, 11 Desember 2020. Hal ini dilakukan karena berdasarkan data dari ESDM DIY terdapat pertambangan emas skala kecil di Kabupaten Gunungkidul.
Hasil verifikasi lapangan terhadap pertambangan emas skala kecil di Kabupaten Gunungkidul, khususnya di Kapanewon Semin, tidak ditemukan lagi usaha dan atau kegiatan pertambangan emas skala kecil. Sedangkan untuk Fasyankes, telah dilakukan sosialisasi terkait penghapusan alat bermerkuri oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul.