Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan. Sosialisasi ini di lakukan di 2 lokasi yaitu di TPS 3R Margo mulyo Semanu pada Senin, 23 November 2020 dan di Balai Dusun Duren, Kalurahan Ponjong pada Rabu, 25 November 2020. Kedua sosialisasi ini dipimpin oleh Kasi Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup, Dwi Wiyani. Sementara untuk peserta sosialisasi di TPS3R Margo Mulyo adalah asosiasi TPS3R seKabupaten Gunungkidul, sedangkan untuk peserta sosialisasi di Balai Dusun Duren terdiri dari perwakilan masyarakat dari Dusun Duren, Ponjong.
Peserta merespon dengan baik adanya sosialisasi Peraturan Daerah ini dan akan menjadikan Peraturan Daerah ini sebagai pedoman dalam penentuan tarif retribusi yang ada di TPS3R nya masing masing.