Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan pengukuran kualitas udara ambien dengan metode passive sampler di 500 kabupaten/ kota di seluruh Indonesia. Hasil pengukuran ini nantinya akan digunakan untuk penghitungan Indeks Kualitas Udara (IKU) yang merupakan salah satu indikator dalam Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH).
Dalam satu tahun, pengambilan sampel dibagi dalam 2 tahap, masing masing selama 14 hari.Parameter yang diukur adalah Nitrogen Dioksida (NO2) dan Sulfur Dioksida (SO2). Sedangkan untuk titik sampling yang diambil mewakili 4 area, yaitu area transportasi, area pemukiman, area perkantoran dan area industri.
Di Kabupaten Gunungkidul, kegiatan pengambilan sampel udara ambien dilakukan oleh UPT Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup. Tahan Pertama pengambilan sampel telah dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 2020 sampai dengan 3 Agustus 2020. Sedangkan Tahap Kedua, dilaksanakan pada tanggal 24 September 2020 sampai dengan 7 Oktober 2020.
Untuk lokasi pengambilan sampel yang diambil yaitu depan kantor dinas DLH GK untuk mewakili area transportasi, Rumah Bp. Eko Suharso, Madusari (mewakili area pemukiman), Kompleks Bangsal Sewokoprojo (mewakili area perkantoran ) dan depan BPP Semanu untuk mewakili area industri.