Emisi kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pencemaran udara dari sumber bergerak.
Emisi kendaraan bermotor mengandung gas yang dapat menyebabkan penurunan Kualitas udara,antara lain karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HC).
Jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Gunungkidul mengalami peningkatan setiap tahunnya. Peningkatan terjadi terutama pada kendaraan roda dua yang dimiliki masyarakat Kabupaten Gunungkidul.
Untuk mengetahui, ambang batas emisi kendaraan bermotor yang lalu lalang di jalanan Kabupaten Gunungkidul, diperlukan adanya uji petik emisi kendaraan bermotor. Hari ini, bertepatan dengan Hari Ozon Internasional, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul (DLH GK) bekerjasama dengan DLHK DIY, Polsek Playen dan Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul melakukan uji petik emisi terhadap 150 kendaraan di halaman kantor dinas DLH, Jalan Wonosari-Yogya Km 3.
Dari 150 target kendaraan roda dua yang diuji emisikan, sebanyak 37 kendaraan roda dua tidak lulus uji emisi. Bagi pemilik kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji emisi, maka langkah lanjut yang perlu dilakukan adalah:
- Penyetelan/tune up kendaraan secara teratur,
- Menggunakan bahan bakar ramah lingkungan,
- Hindari penggunaan mesin dengan putaran tinggi,
- Periksa emisi kendaraan bermotor di bengkel