Mulai tanggal 1 September 2020 pengelolaan sampah di pasar rakyat yang selama ini dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gunungkidul di limpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup ( DLH GK ). Pelimpahan ini meliputi asset dan SDM petugas kebersihan. Kebijakan itu sesuai Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 974/3611 tanggal 14 Agustus 2020 Perihal Kebijakan Penarikan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di pasar rakyat di Gunungkidul.
Adapun aset yang diserahkan berupa armada truk dump sebanyak tiga unit dan dua belas orang petugas pengangkut sampah di pasar rakyat. Dengan diserah terimakan Aset dan SDM tersebut pengelolaan sampah di pasar rakyat di Gunungkidul menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup. Sejumlah 12 petugas orang pengangkut sampah di pasar rakyat unjuk muka dan menerima arahan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Selasa, 01 September 2020 di Ruang Rapat Wonosadi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul