1 Juli, Tidak Ada Lagi WFH di DLH GK

Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 443/2776 tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Tatanan Normal Baru Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, maka hari ini, Rabu, 1 Juli 2020, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul mengakhiri system kerja Work From Home untuk selanjutnya seluruh pegawai melaksanakan tugas sesuai dengan jam kerja yang diatur dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 38 Tahun 2018.

Pelaksanaan pelayanan tetap mengedepankan protocol kesehatan antara lain dengan pengecekan suhu badan bagi seluruh karyawan maupun tamu yang datang, penggunaan masker dan  jaga jarak, Selain itu, bagi seluruh karyawan maupun tamu diwajibkan mencuci tangan dengan sabun yang telah disediakan atau menggunakan handsanitizer.

Adapun jam kerja di DLH GK yaitu Senin sd Jumat mulai pukul 07.30- 15.30 WIB dengan jam isirahat selama 1 jam yaitu 12.00 sd 13.00 WIB.

Previous Rapid test bagi pegawai UPT KP DLH GK

Leave Your Comment

Skip to content