Pengurugan Tanah di TPAS Wukirsari.

Dalam rangka melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan sampah, maka  UPT Kebersihan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul  telah melaksanakan pengurugan tanah sebagai bentuk pelaksanaan  sistem Controll Landfill di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Wukirsari , Baleharjo.

Control Landfill adalah system pembuangan yang lebih berkembang daripada Open Dumping. Pada metode ini, sampah yang datang akan ditumpuk dan dipadatkan dengan alat berat seperti backhoe dan bulldozer .

Proses pengurugan ini dimaksudkan untuk mengurangi dampak timbulnya bau dan mengurangi perkembangbiakan lalat. Selain tindakan  pengurugan sampah, UPT KP DLH-GK juga telah melaksanakan kegiatan pengomposan sebagai langkah untuk mengurangi timbulan sampah di TPAS Wukirsari.

Previous Rakor Tim Aksi JPSM

Leave Your Comment

Skip to content