Dalam rangka melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan sampah, maka UPT Kebersihan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul telah melaksanakan pengurugan tanah sebagai bentuk pelaksanaan sistem Controll Landfill di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Wukirsari , Baleharjo.
Control Landfill adalah system pembuangan yang lebih berkembang daripada Open Dumping. Pada metode ini, sampah yang datang akan ditumpuk dan dipadatkan dengan alat berat seperti backhoe dan bulldozer .
Proses pengurugan ini dimaksudkan untuk mengurangi dampak timbulnya bau dan mengurangi perkembangbiakan lalat. Selain tindakan pengurugan sampah, UPT KP DLH-GK juga telah melaksanakan kegiatan pengomposan sebagai langkah untuk mengurangi timbulan sampah di TPAS Wukirsari.