Penandatanganan Komitmen bersama antara pengguna layanan dan penyelenggara layanan

FORUM KOSULTASI PUBLIK

Dalam rangka memenuhi Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pada hari Selasa, tanggal 18 Februari 2020. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul mengundang masyarakat pengguna layanan kegiatan di Gunungkidul. Hadir dalam acara tersebut kurang lebih 30 pengusaha Kegiatan  dalam acara Forum Komunikasi Publik tersebut disampaikan oleh penyelenggara layanan yang di wakili Sekretaris Dinas. Dalam paparan ya disampaikan SOP (Standar Operasional Prosedur) layanan pengelolaan lingkungan hidup, sekarang di  era keterbukaan informasi, semua informasi harus di unggah di media baik Web maupun media yang mudah diakses publik, sebagai contoh dukumen UKL-UPL, SPPL  dapat di akses masyarakat. Disamping itu Sekretaris Dinas juga menyampaikan bahwa banyak Aduan masyarakat terkait pencemaran lingkungan, baik pencemaran di sungai maupun pencemaran udara, banyak di sampaikan baik melalui media Web atau langsung ke Dinas Lingkungan Hidup. Dalam Forum tersebut juga di sampaikan pemahaman pengguna layanan tentang persyaratan usaha  pembuatan  dokumen UKL – UPL maupun SPPL. Pada akhir penyampaian penjelasan Standar Operasionl Prosedur (SOP) disepakati Komitmen Bersama Pelaksanaan Layanan .

Komitmen tersebut yaitu:

Masyarakat Pengguna Layanan :

1. Mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam standar pelayanan,

2. Ikut menjaga terpeliharanya sarana prasarana  dan/atau fasilitas pelayanan,

3. Berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan Pelayanan.

 Penyelenggara Layanan :

1. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul sebagai Penyelenggara pelayanan

publik berupaya memberikan  pelayanan yang optimal kepada masyarakat pengguna layanan,

2. Melaksanakan monitoring dan evaluasi untuk dijadikan parameter penilaian standar pelayanan sesuai dengan baku mutu standar pelayanan yang telah disepakati dan ditetapkan.

3. Menyiapkan sarana dan sarana pendukung  sebagai bagian takterpisahkan dari pelaksanaan standar pelayanan Perangkat Daerah.

Dilanjutkan penandatanganan Berita Acara

Dari pengusaha diwakili M. Dodi Wijaya pengusaha SPBU Playen, Samuel Hestu E. Rumah Sakit Betesda dan Agnes Valenia dari LBC.

Previous Pemangkasan Pohon Perindang Jalan

Leave Your Comment

Skip to content