Rakor Pembahasan Perda Pengelolaan Sampah

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul mengadakan Rapat Koordinasi Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah pada Kamis, 23 Januari 2020 mulai pukul 10.00 WIB sd selesai.

Rapat yang diadakan di Ruang Rapat Wonosadi DLH ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM DIY, Bidang Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul serta perwakilan dari UPT. Kebersihan dan Pertamanan DLH Kabupaten Gunungkidul.

Pada rapat tersebut dipaparkan contoh pembuatan Naskah Akademis (NA) sebagai syarat pengajuan Perda oleh Kemenkumham DIY. Pembuatan NA terdiri dari 5 Bab. Dalam hal ini,untuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul diharapkan mengerjakan mulai dari Bab I s/d Bab III, sedangkan untuk Bab IV akan dikerjakan oleh perwakilan dari Kemenkumham. Untuk penyusunan Bab V akan diadakan pertemuan lanjutan  dalam rangka penyusunan Bab tersebut.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga membahas penulisan tujuan dan kegunaan penyusunan NA  yang harus disesuaikan dengan ruang lingkup permasalahan yang akan dijelaskan dalam NA. Oleh karena itu, rumusan standar untuk tujuan penyusunan NA adalah : pertama, mengetahui perkembangan teori dan praktik empiris dari Undang- Undang; kedua, melakukan evaluasi dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan substansi Undang-Undang; ketiga, merumuskan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis Undang-Undang; serta keempat, merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, arah dan jangkauan pengaturan dan ruang lingkup materi muatan Undang- Undang.

Previous UPT KP DLH Laksanakan Kerja Bakti Depan Kodim

Leave Your Comment

Skip to content