Pada hari Senin, 3 Desember 2019 bertempat di DLHK DIY diadakan Workshop Penyusunan Peraturan Peraturan Gubernur No 26/2010 Tentang Penerapan Sanksi Administrasi Pelanggaran Lingkungan Hidup. Workshop ini diadakan oleh Bidang Penataan, Pengkajian, dan Pengembangan Kapasitas DLHK DIY dan diikuti oleh Institusi Lingkungan Hidup se DIY, Fungsional Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLHK DIY, Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan DLHK DIY, Polhut, dan Pos Penegakan Hukum DIY.
Pembahasan Rapergub ini diperlukan sebagai dasar pelaksanaan Pengawasan dan Penegakan hukum yang merupakan salah satu instrumen PPLH. Kecepatan dan perkembangan dunia usaha harus diimbangi dengan regulasi yang memadai untuk memastikan bahwa usaha/kegiatan tetap memegang teguh prinsip pembangunan berkelanjutan. Penerapan Sanksi Administratif bertujuan untuk melindungi dan menanggulangi lingkungan hidup dari pencemaran dan/atau perusakan akibat usaha dan/atau kegiatan, memulihkan kualitas lingkungan dan memberi efek Jera bagi yang melanggar. Sanksi Administratif bisa berupa Teguran Tertulis, Paksaan Pemerintah, Pembekuan Izin bahka sampai Pencabutan Izin Lingkungan. Pelaksanaan Workshop akan dilanjutkan pada Senin 9 Desember 2019 yang akan datang, dengan mengundang pakar hukum dan pakar lingkungan.