Seksi Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup melakukan verifikasi lapangan terkait pengajuan ijin penyimpanan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) pada Kamis, 5 Desember 20119.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Pasal 3 Ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah b3 yang dihasilkan.”
Selain itu, kegiatan ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 Pasal 2 Ayat 1 tentang jenis kegiatan pengelolaan Limbah B3 yang wajib dilengkapi ijin.
Pada Peraturan Menteri tersebut,salah satu kegiatan yang wajib dilengkapi ijin adalah kegiatan penyimpanan sementara. Hal dimaksudkan untuk mencegah terlepasnya Limbah B3 ke lingkungan sehingga potensi bahaya tehadap manusia dan lingkungan dapat dihindarkan sebelum kelola lanjutan.
Hasil dari verifikasi lapangan ini akan menjadi pertimbangan bagi Dinas Lingkungan Hidup untuk memutuskan dikabulkannya/ tidak dikabulkannya permohonan ijin penyimpanan limbah B3 bagi pemohon.