Senin, 4 November 2019,bertempat di RR Wonosadi, Dinas Lingkungan Hidup mengadakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri. Acara dihadiri oleh karyawan dan karyawati DLH Gunungkidul.
Penilaian Kinerja PNS ini bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang disasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja tingkat individu dan tingkat unit/ organisasi dengan memperhatikan target, capaian , hasil dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS.
Dalam PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, Perencanaan Kinerja terdiri dari penyusunan dan penetapan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan memperhatikan perilaku kerja. SKP memuat kinerja utama yang harus dicapai seorang PNS, baik kinerja utama juga memuat kinerja tambahan.
Penilaian kinerja dilakukan setiap akhir tahun pada bulan Desember pada tahun berjalan dan paling lama pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.