Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul mengadakan verifikasi lapangan rekomendasi ijin lingkungan pengeboran uji produksi pada Kamis, 22 Agustus 2019 di dusun Trasik, Giriasih, Purwosari. Rencana usaha / kegiatan ini bergerak di bidang pengeboran sumur uji produksi pada daerah kekeringan di Kabupaten Gunungkidul. Untuk volume air yang dibutuhkan adalah 1,8 liter/ detik dengan kedalaman sumur 100 meter.
Pada verifikasi lapangan ini, Joko Untoro ST mengatakan bahwa pemrakarsa mempunyai kewajiban untuk mengelola dampak lingkungan yang terjadi, antara lain pengelolaan dampak penurunan kuantitas air tanah, pengelolaan dampak kebisingan, pengelolaan dampak pencemaran udara dan pengelolaan dampak rawan terhadap kriminalitas.
Sebelumnya, DLH Gunungkidul juga telah melakukan verifikasi lapangan rekomendasi ijin lingkungan pengeboran sumur uji produksi di Batusari,Ngawen pada 20 Agustus 2019, di Padangan, Nglegi Patuk pada 19 Agustus 2019 serta survey pembangunan tempat penampungan air di padukuhan Banyumeneng III, Desa Giriharjo, Panggang pada 13 Agustus 2019.
Pada survey pembangunan tempat penampungan air di Panggang, diketahui bahwa lingkup pembangunan tersebut merupakan langkah konservasi, bukan eksploitasi sehingga diwajibkan membuat dokumen UKL UPL. Pihak pemilik kegiatan juga diharapkan melengkapi dengan KRK ( Keterangan Rencana Kabupaten ).