Dalam rangka pelaksanaan pemantauan kualitas udara, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul melakukan pengambilan passive sampler udara ambien pada hari Rabu, 8 Mei 2019 di beberapa titik di Kabupaten Gunungkidul. Tempat tempat tersebut adalah di area pemukiman, area perkantoran Bangsal Sewoko Projo, area industri mijahan dan area transportasi di depan kantor DLH Kabupaten Gunungkidul.
Setelah passive sampler diambil, kemudian sampel dikirim ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dilakukan pengujian. Dari hasil pengujian tersebut akan diketahui kualitas udara yang ada, apakah melebihi baku mutu ataukah tidak. Kualitas udara tersebut akan digunakan untuk mengetahui Indeks Kualitas Udara ( IKU ) yang ada di Kabupaten Gunungkidul. IKU merupakan salah satu komponen untuk menentukan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH).