Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah No 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga di Balai Desa Ngloro, Saptosari pada hari Rabu, 13 Maret 2019 jam 13.00.
Peraturan Daerah No 3 Tahun 2013 ini mengatur tentang Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/ Kota , Pengelolaan Sampah, Retribusi, Kompensasi, serta Kerjasama dan Investasi Pengelolaan Sampah. Dalam Peraturan Daerah tersebut disebutkan bahwa pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga dilakukan berdasarkan asas harmoni dan kelestarian lingkungan, tanggung jawab, berkelanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran,kebersamaan, kesehatan, keamanan dan nilai ekonomi.
Dengan pelaksanaan PerDa No 3 Tahun 2013 ini diharapkan dapat terwujud lingkungan yang bersih dan sehat di semua kawasan,adanya peningkatan kualitas lingkungan dan peningkatan kesehatan masyarakat.