Pembangunan RTH Tahun 2018 oleh DLH

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai Dinas Teknis mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang lingkungan hidup. DLH terdiri dari 1 Sekretariat dan 3 Bidang, salah satu bidangnya adalah Bidang Konservasi dan Kerusakan Lahan. Bidang Konservasi dan Kerusakan Lahan ini memiliki tugas diantaranya penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau pada Tahun Anggaran 2018.

Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana menurut peraturan menteri pekerjaan umum nomor : 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan adalah “Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam”.

Tujuan penyelenggaraan RTH adalah:

  1. Menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air;
  2. Menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat;
  3. Meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih.

 

Pada tahun 2018 Pemkab Gunungkidul melalui DLH melaksanakan pembangunan RTH di 22 lokasi dengan anggaran mencapai 2,7 Milyar rupiah. Lokasi pembangunan RTH pada tahun 2018 dapat dilihat pada tabel dibawah ini :

No

Nama Taman / RTH

Lokasi

1

Taman Stone Garden

Stone Garden, Mulo

2

Taman Batas Kabupaten Semin

Semin

3

Taman Edukasi di TPA Wukirsari

Wukirsari

4

Konservasi geosite Gunung Batur

Girisubo

5

Konservasi geosite Pindul

Bejiharjo

6

Taman Kantor Kecamatan Playen

Playen

7

Taman Desa Tepus (PIWK)

Tepus

8

Taman di Desa Pampang (PIWK)

Paliyan

9

Taman Kantor Kecamatan Karangmojo (PIWK)

Karangmojo

10

Taman Komplek wisata Baru Giring (PIWK)

Semanu

11

Taman Telaga Nangsri (PIWK)

Semanu

12

Taman Telaga Jonge (PIWK)

Semanu

13

Taman Sumilir Pringombo

Natah, Nglipar

14

Taman Embung Sriten (PIWK)

Pilangrejo, Nglipar

15

Taman Kantor Kecamatan Saptosari (PIWK)

Saptosari

16

Taman di Kecamatan Ponjong (PIWK)

Ponjong

17

Taman Eks Kantor Kecamatan Patuk

Patuk

18

Taman Parkir Pasar Argosari

Wonosari

19

Taman Pedotan

Putat, Patuk

20

Taman Balai Desa Sambirejo

Ngawen

21

Taman di Sentra Kuliner

Taman Kuliner Wonosari

22

Hutan Wonosadi (penanaman tanaman)

Wonosadi Forest

 

Diharapkan dengan pembangunan RTH tersebut dapat terasa manfaatnya yaitu berdasarkan fungsinya dibagi atas:

  1. Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah);
  2. Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati).

 

Previous Pelatihan Operator Jembatan Timbang

Leave Your Comment

Skip to content