SURAT EDARAN BUPATI GUNUNGKIDUL NO 660/5287

Bupati Gunungkidul mengeluarkan Surat Edaran(SE) Nomor 660/5287 tertanggal 19 November 2018 Tentang Pelaksanaan Kegiatan 3R(Reduce, Reuse dan Recycle ) Pengelolaan Sampah Perkantoran. SE tersebut sebagai tidak lanjut dari  Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2018 tentang  Kebijakan Strategis Gunungkidul dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. SE ini mengatur tentang Pembatasan Timbulan Sampah ( antara lain dengan mengurangi penggunaan Styrofoam dan plastic,penggunaan tinta printer isi ulang daripada mengganti cartridge),  Memanfaatkan kembali barang yang masih dapat digunakan( antara lain dengan penggunaan tumbler, penggunaan kardus bekas untuk penyimpanan dokumen sementara,penggunaan kembali folder,paper clips dan covers ),Mendaur ulang sampah ( pembuatan kompos dan ecobrick )serta membentuk bank sampah perkantoran.  Untuk pelaksanaan pembentukan dan operasional Bank Sampah, diharapkan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup di Jalan Wonosari Yogyakarta Km 3 Siyono Wetan, Logandeng Playen  dengan nomor telepon/fax (0274) 391440. Dengan penerapan SE tersebut diharapkan terdapat pengurangan sampah di perkantoran.

Previous Peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa (HCPS) Tingkat Provinsi DIY di Alun-alun Gunungkidul

Leave Your Comment

Skip to content